Selasa, 28 Februari 2012

RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA DALAM SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN INDONESI

Tugas makalah Kewarganegaraan

RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA DALAM SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN INDONESIA



DISUSUN OLEH KELOMPOK II
KURNIA SURYANINGSIH : 910312906211.018
HIDRIANI :910312906211.007
KURIATI MUSIBO :910312906211.034

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN AVICENNA KENDARI
PROGRAM STUDI S1 ILMU GIZI
T.A.  2010/2011



Kata Pengantar

Segala puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan dan kesempatan, sehingga kami dpat menyelesaikan tugas makalah kami “Rumusan dan Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia”. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada baginda Rasulullah beserta keluarga dan sahabatnya.
            Makalah ini memuat tengtang rumusan-rumusan dan sistematika pancasila yang ada dalam sejarah ketatanegaraan indonesia. Materi yang trdapat dalam makalah ini  disusun dari berbagai sumber pustaka separti yang  terlihat pada daftar pustaka. Pada dasarnya makalah ini digunakan sebagai bahanajar bagi mahasiswa.
            Karena keterbatasan waktu dan pengetahuan dalam penyusunan, kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini msih banyak kekurangan atau kesalahan didalamnya baik dari segi isi maupun bahasa. Semoga segala aktivitas keseharian kita sebagai mahasiswa mendapat berkah dari Allah SWT dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita. Amin..


Kendari,      2012





DAFTAR ISI

BAB I   PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
2.      Rumusan Masalah
3.      Tujuan
4.      manfaat

BAB II   PEMBAHASAN
1.      Rumusan dalam Periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949
2.      Rumusan dalam Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
3.      Rumusan dalam Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
4.      Rumusan  dalam Periode 5 Juli sampai sekarang
4.1  Masa 5 Juli 1959-11 Maret 1966
4.2  Masa 11 Maret 1966-19 Oktober 1999
4.3  Masa 19 Oktober sampai Kini

BAB III   PENUTUP
1.      KESIMPULAN
2.      SARAN

DAFTAR PUSTAKA


BAB I 
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.
Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.
Sumber:            www.wikipedia.org/wiki/rumusanrumusanpancasila
2.      Rumusan Masalah
Ø  Bagaimana rumusan dan sistematika pancasila dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan indonesia??
3.      Tujuan
Ø  Dapat mengetahui rumusan dan sistematika pencasila dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan indonesia
4.      Manfaat
Kita dapat mengetahui bagaimna rumusan-rumusan dan sistematika pancasila dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan indonesia.








BAB II
PEMBAHASAN
Rumusan Pancasila dalam Naskah UUD yang pernah Berlaku
Perjalanan Ketatanegaraan Indonesia mengalami pasang surut seirng dengan perjalanan waktu. Setelah Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, sehari kemudian dimulailah lembaran baru ketatanegaraan Indonesia yaitu dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sebagai bentuk hokum dasar tertulis UUD 1945 merupakan sumber hokum, artinya segala peraturan yang ada dalam ketatanegaraan haruslah bersumber pada UUD 1945. Sehingga setiap peraturan yang tidak sesuai denagn UUD maka peraturan tersebut dihapuskan.Tetapi sejarah mencatat, bahwa ketatanegaraan Indonesia mengalami dinamisasi seiring dengan peerubahan rumusan dasar Negara yang menjadi landasan pijak keberlangsungan berbangsa dan bernegara itu sendiri.
1.RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA DALAM SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN PERIODE 17 AGUSTUS 1945 SAMPAI 27 DESEMBER 1949
Pembentukan BPUPKI (29 April 1945)
Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) : Muh. Yamin menyampaikan usulan tertulis rancangan UUD RI. Di dalamnya tercantum rumusan lima
asas dasar negara :
►Ketuhanan yang Maha Esa
►Kebangsaan Persatuan Indonesia
►Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
►Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
►Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

►Pembentukan BPUPKI (29 April 1945)
Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) : Ir. Soekarno di hari ketiga menyampaikan lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara yaitu :
►Kebangsaan Indonesia
►Internasionalisme atau Perikemanusiaan
►Mufakat atau Demokrasi
►Kesejahteraan Sosial
►Ketuhanan yang Berkebudayaan

Panitia Kecil pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang disebut dengan Piagam
Jakarta. Di dalamnya terdapat rumusan Sistematika Pancasila yaitu :
►Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at
Islam bagi pemeluk-pemeluknya
►Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
►Persatuan Indonesia
►Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
►Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

Sidang Kedua (10 – 16 Juli 1945) : Selain mengesahkan Piagam Jakarta sebagai mukaddimah Rancangan UUD 1945,
BPPK juga mengesahkan batang tubuh UUD 1945 yang memuat dua ketentuan penting yaitu :
►Negara berdasar ketuhanan yang maha esa dengan kewajiban menjalankan syari’at
Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
►Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam

BABAK BARU RUMUSAN PANCASILA

SETELAH PROKLAMASI

Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan : Periode 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Sebagaimana diketahui padaa periode pertama terbentuknya Negara RI, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945, yang dotetapkan dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18Agustus 1945, yang dalm pembukaan UUD 1945 tersebut, terdapat rumusan Pancasila. Rumusan dasar Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan benar, karena disamping mempunyai kedudukan konstitusional, juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili selluruh bangasa Indonesia (PPKI) yang berarti pula disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia.
Adapun rumusan dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan “Pancasila” yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyarawatan dan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA DALAM SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN PERIODE 27 DESEMBER 1949 SAMPAI 17 AGUSTUS 1950
Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), maka Republik Indonesia hanyalah merupakan salah satu Negara bagian dalam negara RIS dan wilayahnya sesuai denagn pasal 2 UUD RIS adalah daerah yang disebut dalam persetujuan Renville. UUD 1945 yang semula berlaku untuk seluruh Indonesia, maka mulai 27 Desember 1949, hanya berlaku dalam wilayah Negara bagian Republik Indonesia. Atas dasar pertimbangan, bahwa Badan pembuat UUD RIS (yang dikenal dengan konstitusi RIS) kurang representatif, maka dalam pasal 186 UUD RIS disebutjan bahwa konstituante bersama-sama dengan pemerintah secepatnya menetapkan Konstitusi RIS, sehingga UUD RIS tersebut bersifat sementara. KOnstitusi RIS tersebut terdiri dari mukadimah, 197 pasal dan 1 lampiran. Dalam mukadimah konstitusi RIS tersebut terdapat rumusan Pancasila, yang rumusannya berbeda dengan Rumusan Panasila pada pembukaan UUD 1945.
Rumusan dan sistematika Pancasila yang terdapat pada MUkaddimah konstitusi RIS tersebut, adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial

3. RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA DALAM SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN PERIODE 17 AGUSTUS 1950 SAMPAI 5 JULI 1959.
Sistem ketatanegaraan berdasarkan konstitusi RIS tidak berjalan lama karena isi konstitusi tidak mengakar dari kehendak rakyat dan bukan merupakan keputusan politik dari rakyat Indonesia = pemaksaan dan rekayasa pihak luar.
Disepakatilah mendirikdan NKRI lagi (19 Mei 1950) dan rancangan UUD dibuat oleh BP KNP, DPR dan Senat RIS disahkan (14 Agustus 1950) dan mulai berlaku (17 Agustus 1950)
Indonesia menggunakan UUDS 1950 ; UU No 7 Tahun 1950
Persetujuan mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia kembali tertuang dalm perjanjian 19 mei 1950. Untuk mewujudkan kemauan itu dibentuklah suatu panitia yang bertugas membuat UUD yang baru pada tanggal 12 Agustus 1950. Rancangan UUD tersebut oleh Badan Pekerja KOmite Nasional Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 disahkan, dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Pemberlakuan UUD 1950 ini denagn menggunakan pasal 190, pasal 127A, dan pasal 191 (ayat 2) UUD RIS maka dengan UU nomor 7 tahun 1950 lembaran Negara RIS 1950 nomor 56, yang berisi ketentuan, yaitu:
1.      Indonesia kembali menjadi Negara kesatuan dengan menggunakan UUD’S 1950 yang merupakan hasil perubahan dari konstitusi RIS.
2.      Perubahan Bentuk susunan Negara dengan UUD’S 1950 secara resmi dinyatakan berlaku mulai 17 Agustus 1950.

Dalam pembukaan UUD’S 1950 teradapat rumusan dan sistematika dasar Negara Pancasila yang sama dengan yang tercantum dalam konstitusi RIS, yaitu:
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Peri Kemanusiaan;
(3) Kebangsaan;
(4) Kerakyatan;
(5) Keadilan Sosial
Secara formal UU No.7 tahun 1950 tersebut hanya sebagai perubahan saja dari konstitusi RIS, bukan suatu pergantian konstitusi sehinggan Negara yang berdiri atas dasar perubahan konstitusi ini dapat dinyatakan sebagai lanjutan dari Negara RIS. Tetapi secara substansi meteri undang-undang, perubahan ini merupakan suatu perubahanyang prinsip dan integral terhadap Konstitusi RIS. Sehingga secara materi ‘seolah-olah’ lahir suatu UUD dasar yang baru karena di dalam ‘bungkusan’ UU No.7 Tahun 1950 termuat ssuatu UUDS 1950 yang lengkap dan sempurna dengan pembukaan dan batang tubuhnya yang baru.
4. RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA DALAM SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN PERIODE 5 JULI 1959 SAMPAI SEKARANG
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka berlaku kembali UUD 1945. Dengan demikian rumusan dan sistematika Pancasila tetap seperti yang tercantum dalam ‘Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat’.

Untuk mewujudkan pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila dibentuklah alat-alat perlengkapan Negara:
a.       Presiden dan Menteri-Menteri
b.      Dewn Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR)
c.       Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
d.      Dewan Pertimbangan Agung Sementara

Pelaksanaan UUD 1945 periode ini semenjak Dekrit 5 Juli 1959 dinyatakan kembali kepada UUD 1945, tetapi dalam praktek ketatanegaraan hingga tahun 1966 ternyata belum pernah melaksanakan jiwa dan ketentuan UUD 1945, terjadi beberapa penyimpangan, antara lain:  
a.       Pelaksanaan Demokrasi Terpempin, diman Presiden membentuk MPRS dan DPAS dengan Penpres Nomor 2 tahun 955 yang bertentangan dengan system pemerintahan Presidentil sebagaimana dalam UUD 1945;
b.      Penentuan masa jabatan presiden seumur hidup, hal ini bertentangan dengan pasal UUD yang menyebutkan bahwa masa jabatan Presiden adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
c.        Berdirinya Partai Komunis Indonesia yang berhaluan atheisme, dan adanya kudeta PKI dengan gerakan 30 September yang secra nyata akan membentuk Negara Komunis Indonesia.
Menyikapi kondisi ketatanegaraan yang semrawut tersebut, memunculkan Tritura yang salah satu isinya adalah pelaksanaan kembali secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945
Masa 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966
Ø  Terjadi banyak penyelewengan
Ø  Keluarlah Tritura sebagai dasar terbitnya Supersemar 1966

Masa 11 Maret 1966 – 19 Oktober 1999
Ø  Kilasan sejarah Orde Baru
Ø  Kelemahan UUD 1945 dimanfaatkan oleh Presiden Soeharto dengan menguasai
Ø  proses rekrutmen MPR melalui rekayasa undang-undang susunan dan kedudukan parlemen, meski pemilu terselenggara 
Ø  21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri 

Masa 19 Oktober 1999 – Sekarang
Ø    Pertanggungjawaban BJ Habibie ditolak MPR
Ø  Amandemen I UUD 1945 (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)
Ø  Amandemen II UUD 1945 (18 Agustus 2000 – 9 Nov 2001)
Ø  Amandemen III UUD 1945 (9 November 2001 – 10 Agustus 2002
Ø  Amandemen IV UUD 1945 (10 Agustus 2002 - sekarang)
Ø 
Hasil Amandemen UUD 1945 mempertegas deklarasi negara hukum dari semula hanya ada di dalam penjelasan menjadi bagian dari batang tubuh UUD 1945
Ø  Pemisahan kekuasaan negara ditegaskan 
Ø  Dasar hukum sistem pemilu diatur 
Ø  Pemilu langsung diterapkan bagi presiden dan wakil presiden
Ø  Periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas 
Ø  Kekuasaan kehakiman yang mandiri 
Ø  Akuntabilitas politik melalui proses rekrutmen anggota parleman (suara terbanyak)
Ø  Adanya perlindungan secara tegas terhadap HAM
Ø  Satu hal yang perlu dicatat bahwa amandemen hanya dilakukan terhadap batang tubuh UUD 1945 tanpa sedikitpun merubah pembukaan UUD 1945 yang pada hakekatnya adalah ruh negara proklamasi. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945 maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan.
Ø  Nilai dan filsafat Pancasila terbukti tetap bertahan di sepanjang perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia hingga saat ini. Ini artinya, sistem filsafat (ontologi, epistemologi & aksiologi) dalam Pancasila adalah kodrati karena selaras dengan nilai-nilai idealitas yang diharapkan manusia.

Mewujudkan amanat reformasi perlu adanya pembenahandan penataan kembali terhadap system ketatanegaraan dan pemerintahan Negara.  Masalah utama Negara hukum Indonesia adalah UUD 1945 yang bersifat otorian, maka agenda utam pemerintahan pasca Soeharto adalah reformasi konstitusi. Akhirnya, lahirlah beberapa amandemen terhadap UUD 1945. Hasil amandemen konstitusi mempertegas deklarasi Negara hokum, dari semula hanya ada di dalam penjelasan, menjadi bagian batang tubuh UUD 1945. Konsep pemisahan kekuasaan Negara ditegaskan. MPR tidak lagi mempunyai kekuasaan yang tak terbatas. Presiden tidak lagi membentuk undang-undang, tetapi hanya berhak mengajukan dan membahas RUU. Kekuasaan diserahkan kembali kepada yang berhak, yakni DPR.
Akuntabilitas politik melalui proses rekrutmen anggota parlemen dan Presiden secara langsung, diperkuat lagi dengan system pemberhentian mereka jika melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hokum dan konstitusi.
Kekuasaan kehakiman yang mandiri diangkat dari penjelasan menjadi materi Batang Tubuh UUD 1945. Lebih jauh, mahkamah konstitusi dibentuk untuk mengawal kemurnian fungsi dan manfaat konstitusi, karena salah satu kewenangan MK adalah melakukan constitutional review, menguji keabsahan aturan undang-undang bila dihadapkan kepada aturan konstitusi. Satu hal yang perlu dicatat, bahwa amandemen UUD 1945 ini hanya dilakukan terhadap batabg tubuh UUD 1945 [pasal-pasal] tetapi tidak dilakukan terhadap pembukaan UUD 1945. Terdapat asumsi bahwa melakukan perubahan terhadap pembuukaan UUD 1945 pada dasarnya akan mengubah Negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1946. Karena pembukaan UUD 1945 hakikatnya adalah jiwa dan ruh Negara proklamasi, sementara dasar Negara Republik Indonesia, yakni Pancasila juga terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan, yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusaiian yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.







BAB III
PENUTUP

1.Kesimpulan

·        pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang disebut dengan Piagam Jakarta. Di dalamnya terdapat rumusan Sistematika Pancasila yaitu :
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan 
5.keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
·        Sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan, yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusaiian yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Saran
Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa indonesia. Namun pada kenyataannya sekarang ini banyak masyarakat yang lupa akan isi pancasila dan tidak tau bagaimana terjadinya rumusan dan sistematika pancasila. Oleh karena itu, dengan adanya makalah ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengingat kembali isi dari pancasila dan juga dapat memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang rumusan dan sistematika pancasila dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia.

















DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar