Senin, 26 Desember 2011

Otonomi Moral, Moralitas dan norma moralitas, Kebebasan dan tanggung jawab moral dan Pancasila sebagai norma etik negara

1.   Otonomi moral
v Pandangan Kant : otonomi moral yakni : kebebasan bertindak, memutuskan memilih) dan menentukan diri sendiri sesuai dengan kesadaran terbaik bagi dirinya yang ditentukan sendiri tanpa hambatan, paksaan atau campur-tangan pihak luar (heteronomi), suatu motivasi dari dalam berdasar prinsip rasional atau self-legislation dari manusia.
v Pandangan J. Stuart Mill : otonomi moral : otonomi individu, yakni kemampuan melakukan pemikiran dan tindakan (merealisasikan keputusan dan kemampuan melaksanakannya), hak penentuan diri dari sisi pandang pribadi.
Otonomi moral memungkinkan individu bersikap dan berperilaku seturut kontrol dirinya. Manusia tidak menimbang sikap dan perilakunya dari kendali eksternal tapi dari pertimbangan moral yang tumbuh dari kesadaran sendiri. Adanya otonomi moral mendorong individu menimbang ulang sikap dan perilaku yang akan dilakukan.
2.   Moralitas dan norma moralitas
Moralitas adalah sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau sopan santun. Moralitas adalah pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa yang benar dan salah berdasarkan standar moral. Moralitas dapat berasal dari sumber tradisi atau adat, agama atau sebuah ideologi atau gabungan dari beberapa sumber.
Standar moral ialah standar yang berkaitan dengan persoalan yang dianggap mempunyai konsekuensi serius, didasarkan pada penalaran yang baik bukan otoritas kekuasaan, melebihi kepentingan sendiri, tidak memihak dan pelanggarannya diasosiasikan dengan perasaan bersalah, malu, menyesal, dan lain-lain.
Moralitas dalam pengertian terbatas juga sering diartikan sebagai sekumpulan nilai dan norma (baik-buruk) yang dipegang oleh individu atau sekumpulan individu (masyarakat). Pada moralitas yang dikenal, setidaknya kita dapat melihat 2 sisi yang kelihatan sangat jelas. Sisi pertama adalah Iman yang jadi pegangan dalam agama. Dan sisi kedua adalah rasio yang diagungkan dalam filsafat rasionalisme.
Norma moralitas adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Kekhususan norma moralitas :
  1. Mulai berlakunya tidak dapt dipastikan.
  2. Belum tentu dapat dipaksakan dan dituntut pelanggarnya.
  3. Menentukan baik-buruknya perilaku dai sudut etis.
  4. Sebagai norma tertinggi.
  5. Tidak dapt dicabut walau semakin sedikit orang yang menghayatinya.
  6. Bisa bentuk positif atau negatif.
Kemutlakan norma moralitas.
Pandangan dan praktek etis yang berbeda-beda dalam pelbagai kebudayaan dapat menimbulkan relativisme moral. Akan tetapi relativisme ini tidak taham uji karena beberapa konsekuensi berikut:
  • Ø Tidak mengakui perbedaan mutu etis antara berbagai kebudayaan
  • Ø Tolak ukur penilaian etis bagi perilaku siatu masyarakat hanya berdasarkan kaidah-kaidah moral (budaya, kebiasaan) masyarakat itu.
  • Ø Tidak mungkin terjadi kemajuan dalam bidang moral
3.   Kebebasan dan tanggung jawab moral
Kebebasan  haruslah ditempatkan secara proporsional. Hanya orang yang memiliki kesadaran moral yang bisa menerima kebebasan dan layak diberi kebebasan. Bagi orang yang tidak bermoral tidak mungkin diberi kebebasan, mereka ini harus diarahkan dikontrol terus agar berjalan pada norma yang benar. Kebebasan itu ada sejauh ada tanggung jawab moral, bila kebebasan tanpa dilandasi tanggung jawab moral malah akan merusak tatanan. Hal ini tidak boleh terjadi. Kebebasan adalah kebebasan untuk melaksanakan norma dan aturan yang ada di masyarakat.
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat Islam, tetapi kalau melihat kenyataan medianya, baik koran, televisi, radio dan filmnya seolah tidak ada kesan bahwa negeri ini berpenduduk Islam, dan berbangsa berdasarkan Pancasila. Karena sama sekali tidak mengenal norma, tidak memiliki etika. Hanya ada segumpal kebebasan yang mereka gunakan untuk kepentingan sendiri. Kebebasan tanpa tanggung jawab dan tanpa moral akhirnya menjadi racun bagi masyarakat.
Bagaimanapun pemerintah harus tetap berdaulat dalam persoalan ini. Kebebasan hanya ada jika dalam koridor norma dan undang-undang. Bila keluar dari batasan itu media mesti diperingatkan, kalau perlu dicabut hak terbitnya. Kebebasan tidak ada artinya bila tidak untuk kemaslahatan umat. Dan demi kemaslahatan umat dan negara tidak haram  membredel media massa yang merusak masyarakat dan negara. Ini baru sebuah masyarakat beradab. Pemberian kebebasan pada manusia tidak beradap sama dengan memberika senjata pada perampok, akan digunakan untuk tindakan kriminal.
Dalam hal ini media massa telah melakukan kriminal kebudayaan, yang hasilnya merusak moralitas bangsa dan  merongrong kewibawaan negara. Norma dan aturan harus ditegakkan oleh masyarakat dan negara, demi kepentingan bersama. Jangan sampai membiarkan norma dilanggar segelintir orang hanya untuk kepentingan bisnis. Negara dan bangsa ini milik masyaraklat secara keseluruhan, bukan hanya milik media. Media hanya alat tidak boleh menjadi tujuan, apalagi bertujuan merusak.
Selain kebebasan, tanggung jawab moral merupakan bagian nilai penting dalam etika. Dengan kata lain, bobot etis tindakan seseorang tidak cukup diukur dari pilihan berdasarkan kemauan sendiri, tetapi juga sejauh mana tanggung jawab moral diberi perhatian di dalamnya. Bahkan kualitas etis seseorang perlu diukur dari tingkat realisasi tanggung jawab itu. Itu berarti, orang yang mampu memperlihatkan tanggung jawab moral dalam tindakannya adalah orang yang berbobot secara etis. Sebaliknya, orang yang mengelak dari rasa tanggung jawab adalah orang yang buruk secara etis.
Dalam matra masyarakat, bobot tanggung jawab moral tidak sama pada setiap orang. Ada posisi tertentu yang menuntut nilai ini lebih besar dan mendapat perhatian yang sangat serius. Matra yang dimaksudkan adalah jabatan publik. Itu berarti, para pejabat publik perlu memperlihatkan tangggung jawab moral yang lebih besar kepada masyarakat dalam seluruh tindakannya.
Namun jika kita mengamati mentalitas para pejabat publik, internalisasi dan realisasi tanggung jawab moral itu masih minim, kalau tidak mau dikatakan nihil. Dua contoh yang bisa relevan diangkat di sini.
Contoh pertama adalah sikap para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjadi sorotan belakangan ini. Sebagian besar wajah anggota dewan terhormat adalah muka-muka baru. Kondisi itu tentunya memberi harapan baru munculnya wakil rakyat yang mengedepankan tanggung jawab moral dengan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Akan tetapi harapan itu ternyata sirna karena perilaku para wakil rakyat de facto tidak berbeda dengan sebelumnya. Kalau dulu Gus Dur memberinya cap perilaku TK, sekarang banyak kalangan justru mencap perilaku anggota dewan seperti perilaku play group. Itu berarti lebih mundur lagi.
Kedua adalah tabrakan di tol Jagorawi yang menelan korban 6 orang beberapa waktu lalu. Peristiwa itu sudah jelas-jelas disebabkan oleh aparat yang menghentikan kendaraan secara tiba-tiba. Itu berarti, menurut logika, aparatlah yang seharusnya menjadi penyebab kecelakaan. Jadi, yang bertanggung jawab dalam peristiwa itu (baca: disalahkan dan menanggung risiko) adalah yang menjadi penyebab kecelakaan, karena mengutip pendapat Prof. Dr. Bertens "Orang yang tidak menjadi penyebab dari suatu akibat tidak bertanggung jawab".
Tetapi dalam kenyataan, yang terjadi justru sebaliknya. Yang disalahkan oleh para pejabat publik adalah para sopir. Kendati Kapolri (pada saat itu Jenderal Da'i Bachtiar) cukup lama baru mengeluarkan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga yang menjadi korban tabrakan dalam peristiwa ini, namun pernyataan maafnya tidak untuk mencabut tuduhan bahwa yang menjadi penyebab kecelakaan adalah korban. Sebelum pernyataan maaf itu muncul, bahkan juru bicara Presiden, Andi Mallarangeng sudah langsung mengeluarkan statement yang bersifat defensif terhadap pejabat publik dan menyalahkan para sopir.
Dalam negara yang mematrikan nilai-nilai etis kebangsaan yang berasaskan ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan, keadilan sosial, seyogianya perilaku seperti itu tidak makin merajalela. Tentu harapan itu hanya bisa terwujud kalau ada kesadaran akan rasa tanggung jawab moral itu yang dimulai oleh para pejabat.
4.   Manusia harus berbuat baik dan wajib menghindari yang jelek
Kata “baik” menurut Moore tidak dapat didefinisikan oleh sebab itu muncullah sesuatu yang baik “the goods“. Menurut Moore sesuatu yang baik itu dapat diperoleh secara intuitif (kita mengetahui apa yang baik untuk kehidupan), ia juga memberikan sikap tentang suatu realitas yang pada hakikatnya merupakan sesuatu kebaikan yaitu, kesadaran (states of consciousness), kenikmatan hubungan antarmanusia (the pleaseures of human intercourse), dan kegembiraan (rasa nikmat yang timbul karena) terhadap objek yang indah (the enjoyment of beautiful objects). Ada pun yang buruk/jelek menurutnya yaitu mengamati dengan rasa kagum hal-hal yang sendiri jahat atau jelek (merencanakan kejahatan) (admiring contemplation of things which are themselves either evil or ugly), rasa benci terhadap hal yang sesungguhnya indah, dan rasa sakit.
Pengertian baik: Perilaku atau perbuatan  yang disuruh atau disukai oleh hati nurani seseorang.
Pengertain jahat: Perilaku atau perasaan yang bertentangan dengan hati nurani seseorang.
Baik dan buruk punya banyak persamaan. dan dari persamaan itu kau bisa menyiasati bagaimana meperlakukan mereka secara berbeda untuk mendapatkan yang terbaik dalam hidup.
Manusia harus berbuat baik dan menghindari yang jelek adalah untuk ketentraman hidup dan selaras dengan ajaran Tuhan. Yang mendorong seseorang berbuat baik dan menghindari perbuatan jelek/buruk adalah :
  1. Tuhan, moralitas yang didasarkan pada keyakinan beragama. Ketakutan akan Tuhan dengan konsepsi adanya hari pembalasan mendorong seseorang berbuat baik dan menghindari berbuat buruk/jelek. Namun kelemahannya tidak semua orang beragama sama, menjadi relatif jika kemudian dihadapkan pada orang yang beragama sama. bahkan tidak semua orang percaya bahwa Tuhan ada. Kejelasan di dalam kitab suci masing-masing agama juga sering multiinterpretasi. sama-sama satu agama pun sering berbeda pendapat.
  2. Kalkulasi kebahagiaan, orang yang berbuat baik, akan memperoleh kebaikan dari orang lain juga dan jika kita jahat, maka orang lain akan berbuat jahat. Jadi pada dasarnya perbuatan baik dan buruk/jelek menghantarkan kita pada pilihan kebahagiaan dan ketidakbahagiaan tentu saja hal ini dituntun oleh hati nurani yang Tuhan anugerahkan kepada manusia.
5.   Pancasila sebagai norma etik negara
Pancasila adalah sumber sumber nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat. TAP MPR tersebut merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
Rumusan tentang Etika Kehidupan Berbangsa ini disusun dengan maksud untuk membantu memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa. Pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa.
Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia. Kecenderungan menganggap acuh dan sepele akan kehadiran pancasila diharapkan dapat ditinggalkan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang beradab. Pembentukan etika bukan hal yang susah dan bukan hal yang gampang, karena berasal dari tingkah laku dan hati nurani.
Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar.
Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematik. Pancasila adalah suatu kesatuan yang majemuk tunggal, setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila lainnya, diantara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan.
Inti dan isi Pancasila adalah manusia monopluralis yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat (jasmani –rohani), sifat kodrat (individu-makhluk sosial), kedudukan kodrat sebagai pribadi berdiri sendiri, yaitu makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Unsur-unsur hakekat manusia merupakan suatu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis, dan setiap unsur memiliki fungsi masing-masing namun saling berhubungan. Pancasila merupakan penjelmaan hakekat manusia monopluralis sebagai kesatuan organis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar