Senin, 26 Desember 2011

PENGAKUAN DE FACTO DAN DE JURE

I.         Pengakuan de facto
Pengertian pengakuan de facto
-          Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya.
Berdasarkan sifatnya, pengakuan de facto bersifat tetap, yakni pengakuan dari negara lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan. Dan pengakuan de fakto yang bersifat sementara, yakni pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jangka panjang apakah negara itu eksis atau tidak, apabila ternyata negara tersebut tidak dapat bertahan maka pengakuan terhadap negara tersebut ditarik kembali.
Pengakuan de facto ini berkaitan dengan pengakuan kedaulatan de facto suatu negara, menunjuk pada adanya pelaksanaan kekuasaan secara nyata dalam masyarakat yang dinyatakan merdeka atau telah memiliki independensi. Kekuasaan yang nyata dalam masyarakat yaitu dimana masyarakat telah tunduk pada kekuatan penguasa secara nyata yang di sebut de facto.
Penguasa yang secara nyata di kuasai oleh suatu masyarakat dianggap memiliki pengakuan secara de facto. Penguasaan dalam memperoleh kekuasaan mungkin syah dan tidak syah. Tapi penguasa tetap berstatus sebagai orang yang ditaati oleh masyarakat. Untuk itu perolehan kekuasaan bukan merupakan suatu ukuran untuk dapat menjastifikasi keabsahan kedaulatan secara de facto.
Kedaulatan de facto yang tidak syah
Disebabkan oleh adanya penguasa yang berkuasa terhadap suatu kelompok masyarakat tidak didasarkan atas persetujuan masyarakat dan keinginan masyarakat. Tapi kekuasaan yang diperoleh dengan menggunakan cara-cara yang tidak moral seperti cara membujuk, menteror, mengancam, dan pada tingkat yang tertinggi melakukan kegiatan pembunuhan. Kekuasaan dengan melakukan hal-hal seperti itu dapat dibenarkan atau diakui ( ini pernah terjadi pada masa pemerintahan Hitler di Eropa dan Asia, juga pada masa pendudukan belanda dan Jepang di indonesia ) tapi ketaatan rakyat terhadap panguasa disebabkan karena ketakutan akan ancaman dan berbagai teror sehingga rakyat tidak tenang dalam hidup bermasyarakat. Oleh karena itu masyarakat di paksa untuk mengakui penguasa, dan pada saat itu, penguasa memperoleh pengakuan kedaulatan de facto yang tidak syah.
Kedaulatan de facto yang syah
Kekuasaan yang diperoleh penguasa secara murni dari masyarakat atau kehendak masyarakat ( hal ini pernah terjadi pada kasus Timor-Timur pada tahun 1975, pada saat itu sebagian besar rakyat Timor-timur secara sadar memilih penguasa pemerintah Indonesia berkuasa atasnya, dan dinyatakan pemerintah Indonesia mempunyai pengakuan kedaulatan de facto atas Timor Timur secara syah.
II.      Pengakuan de jure
-          Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional
Berdasarkan sifatnya pengakuan de jure dibagi menjadi dua, yakni :
  1. Tetap, ini berlaku untuk selama-lamanya sampai waktu yang tidak terbatas
  2. Penuh, ini mempunyai dampak dibukanya hubungan bilateral di tingkat diplomatik dan Konsul, sehingga masing-masing negara akan menempatkan perwakilannya di negara tersebut yang biasanya di pimpin oleh seorang duta besar yang berkuasa penuh.

Pengakuan ini juga berkaitan dengan pengakuan kedaulatan de jure suatu negara. Kedaulata de jure suatu negara adalah pengakuan suatu wilayah atau suatu situasi menurut hukum yang berlaku yang ditandai dengan adanya pengakuan dunia internasional secara hukum, sudah dicapai ketika para pendahulu kita memproklamasikan kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945.
Secara teoritis kedaulatan de jure menjalankan kekuasaan, dan tidak perlu ditaati secara nyata. Oleh karena itu, kedaulatan de jure hanya membutuhkan pengakuan dari rakyat dan ketaatan rakyat pada penguasa secara hukum.  Dalam pengakuan kedaulatan de jure yang dibutuhkan yaitu berbagai norma negara dan aturan negara dapat ditaati dan dapat berfungsi untuk mengatur kehidupan bernegara.
Penguasa menggunakan kedaulatan de jure adalah untuk semata-mata mengatur tingkah laku masyarakat dalam berhubungan dengan pemerintah atau penguasa, mengatur batas wilayah negara, mengatur gerak dan langkah aparat dalam melayani masyarakat.
Dalam suatu sistem politik secara yuridis formal kedaulatan de jure haruslah memiliki unsur warga negara dan wilayah negara sebagai tempat berpijak warga negara serta unsur pemerintah yang berfungsi menjalankan kekuasaan negara.
Dalam praktek ketatanegaraan antara pengakuan de facto dan de jure harus bersamaan.
Secara Defacto Indonesia diakui mempunyai batas-batas wilayah yang terbentang dari sabang sampai merauke. Negara butuh di akui kedaulatannya bila menggunakan batas-batas wilayah sebagai tempat eksistensinya. Secara De Jure berarti negara itu diakui secara hukum internasional kalau bentuk negaranya ada dan mempunyai pemerintahan yang bisa menjalan roda pemerintahan. Ada wilayah yang secara defacto dikuasai oleh suatu kelompok tapi secara de Jure tidak. biasanya itu bila ada pemberontakan , pemberontak menguasai wilayah tersebut tapi tidak dapat pengakuan dari dunia internasional. Dengan pengakuan secara defacto dan de jure maka Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) adalah negara yang sah yang diakui oleh dunia Internasioanal yang mempunyai kedaulatan untuk mengatur dirinya sendiri.

12 komentar:

  1. RI syah sebagai sebuah negara secara de jure dan de facto diakui PBB pada tanggal 27 Desember 1949

    BalasHapus
  2. Terimakasih.. Jadi bisa ngerjain pr nih

    BalasHapus
  3. pengakuan pancasila berdasarkan de facto dan de jure-nya dimana?

    BalasHapus
  4. Terima Kasih.... jadi bisa lengkapin buku catatan yang kurang nih👌

    BalasHapus
  5. Adakah negara yang tidak memilik pengakuan de jure maupun de facti

    BalasHapus
  6. Pengakuan de facto kedaulatan RI yang pertama kali diberikan oleh negara mana?

    BalasHapus