Senin, 26 Desember 2011

DAKWAH DALAM MASYARAKAT PLURAL:

RINGKASAN DISERTASI

Judul           : DAKWAH DALAM MASYARAKAT PLURAL:
Peranan Tokoh Agama dalam Memelihara Harmoni Sosial Hubungan Antarumat Beragama di Kendari
Nama           : La Malik Idris
Latar Belakang
Pluralitas agama di Indonesia merupakan kenyataan yang tidak dapat dipungkiri. Masyarakat Nusantara, sejak dahulu kala telah menjadi sasaran misi dakwah, dan penyiaran agama-agama besar dunia, seperti Hindu, Budha, Nasrani (Katolik dan Protestan), Kong Hu Chu, dan Islam.
Agama-agama tersebut memang diakui secara resmi oleh negara RI sebagai agama yang menjadi anutan masyarakat, dan agama Islam merupakan anutan mayoritas penduduk Indonesia (88,21%). Namun hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan oleh umat Islam atau pun pemerintah untuk tidak menghormati apalagi mendiskreditkan agama-agama lain.
Abad ke-21 melahirkan tantangan beragam. Isu globalisasi, demokratisasi, pluralisme, dan dalam keadaan tertentu berbagai benturan kebudayaan diramalkan akan terjadi. Tokoh agama sesungguhnya mempunyai peran-peran strategis di era global tersebut, dan dakwah Islam mempunyai cita moral dalam pembangunan peradaban manusia yang bergerak begitu cepat ke arah pluralitas dengan beragam budaya bahasa, dan agama, sebagai akibat dari perkembangan modernisasi, liberalisasi, dan globalisasi. Banyak konflik dan ketegangan di zaman ini yang disulut oleh perbedaan pandangan agama. Agama yang semestinya mendatangkan keadilan dan kebahagiaan, namun dalam perjalanannya justru sering diperalat untuk melanggengkan penindasan dan perampasan hak-hak sesama manusia. Hal ini sangat boleh jadi karena pemahaman keberagamaan masyarakat telah terkontaminasi oleh limbah kepentingan dengan aroma politik, budaya, dan ekonomi yang menyengat. Oleh karenanya, demi terciptanya hubungan yang harmonis pada tataran eksternal diharapkan ada dialog yang bersahaja antarumat beragama. Sedangkan dalam tataran internal agama diperlukan reinterpretasi pesan-pesan agama yang lebih menyentuh kemanusiaan yang universal.
Dalam konteks masyarakat Kendari, sebagaimana tipologi masyarakat daerah lain di Indonesia memiliki pluralitas yang tinggi dalam budaya, sebab secara demografi daerah ini dihuni oleh beragam etnik dan agama. Keragaman tampak dalam ikatan kesukuan, bahasa, etnis budaya, agama, dan berbagai varian lainnya.
Meskipun kemajemukan di satu sisi memiliki potensi konflik, namun kondisi obyektif Kendari secara umum masih tercipta suasana harmoni sosial yang memadai dibanding dengan daerah-daerah berpotensi konflik lainnya. Nampaknya ada peran yang dimainkan oleh para tokoh agama di daerah ini, namun belum diketahui secara pasti bagaimana peranan para tokoh agama dalam upaya memelihara harmoni sosial melalui aktivitas dakwah mereka. Hal ini menjadikan penelitian ini penting dilakukan, mengingat peranan tokoh agama dipandang paling signifikan dalam menciptakan pemahaman agama di tengah masyarakat, bahkan dapat dikatakan bahwa arah dan bentuk pemahaman keagamaan suatu masyarakat tergantung pada pemahaman tokoh agamanya. Sejauhmana pemahaman tokoh agama mengenai pentingnya hubungan antar keyakinan akan berpengaruh signifikan bagi umatnya dan dakwah mereka. Sedangkan luasnya wawasan, pandangan, dan pemahaman tokoh agama tentang ajaran agama sangat ditentukan oleh latar belakang (back ground) kedalaman ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dilaluinya  (frame of reference dan field of experience).
Selain alasan tersebut, dapat dikemukakan bahwa meskipun konflik SARA seperti yang terjadi di Ambon, Maluku Utara dan Poso hingga saat ini tidak berdampak langsung di Kendari, namun sebagai upaya preventif sekaligus untuk mempersempit ruang dan potensi konflik, maka dipandang penting untuk sesegera mungkin menata pemahaman umat beragama tentang arti penting inklusivitas, dan hal ini hanya dapat dilakukan melalui peran-peran strategis yang dimainkan oleh para tokoh agama melalui dakwah.
Upaya preventif seperti yang diutarakan di atas sangat beralasan terutama bila mengingat bahwa konflik SARA di Ambon yang terjadi pada tahun 1999 secara individu-individu banyak melibatkan masyarakat etnik Buton, Bugis, Muna, dan Makassar sebagai rumpun etnik yang banyak mendiami Kendari, selain etnik Tolaki yang menjadi etnik asli di daerah ini. Rumpun etnik tersebut masih memiliki hubungan emosional kekerabatan apalagi di antara mereka ada yang telah pindah dari Ambon ke Kendari (sebagai eksodus) pasca kerusuhan dan membuat pemukiman baru. Selain itu, dari sudut pandang geografis, konflik yang terjadi di Poso sangat boleh jadi berimbas pada masyarakat di Kendari, mengingat kedua daerah tersebut masih berada dalam satu wilayah besar pulau Sulawesi yang secara geografis berdekatan.
Diakui bahwa harmoni sosial di Kendari sampai sekarang masih terpelihara dengan indikasi ada peran yang dimainkan oleh tokoh agama di daerah tersebut, yaitu menjadikan dakwah sebagai piranti dalam menyebarluaskan ajaran Islam. Melalui dakwah nampaknya cukup ampuh untuk menjadikan ajaran Islam tersosialisasi dengan baik, sehingga dapat memberikan solusi atas berbagai problem yang dihadapi masyarakat terutama dalam kaitannya dengan upaya memelihara harmoni sosial. Hal tersebut menjadi dasar bagi pentingnya memberikan apresiasi terhadap peranan tokoh agama melalui penelitian ini, agar dapat mengetahui bagaimana sesungguhnya peranan mereka dalam memelihara harmoni sosial hubungan antarumat beragama di Kendari melalui strategi dakwah yang mereka lakukan.

Masalah
Untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai permasalahan pokok dalam penelitian ini, maka dijabarkan dalam sub-sub masalah yang rumusannya sebagai berikut:
  1. Bagaimana sikap/pandangan tokoh agama di Kendari terhadap keberadaan pihak lain dalam hubungan antarumat beragama di tengah masyarakat plural?
  2. Bagaimana strategi dakwah tokoh agama di Kendari dalam upaya memelihara harmoni sosial di daerah tersebut?

Tujuan dan Kegunaan
Tujuan utama yang ingin dicapai pada penelitian ini, yaitu:
  1. Ingin mengetahui secara mendalam pandangan tokoh agama di Kendari terhadap keberadaan pihak lain dalam hubungan antarumat beragama di tengah masyarakat plural.
  2. Ingin mengetahui strategi dakwah yang dilakukan oleh tokoh agama di Kendari dalam upaya memelihara harmoni sosial masyarakat plural di daerah tersebut.
Kegunaan penelitian ini, yaitu:
  1. Kegunaan Ilmiah: Pertama, sebagai informasi atau referensi dan data banding bagi para peneliti lain yang melakukan penelitian sejenis. Kedua, sebagai upaya pengembangan keilmuan,  khususnya dalam bidang dakwah dan komunikasi.
  2. Kegunaan Praktis: Pertama, bagi para penentu kebijakan, khususnya pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait seperti Departemen Agama, penelitian ini dapat dijadikan sebagai data atau informasi penting guna melakukan upaya-upaya preventif bagi kemungkinan terjadinya konflik agar harmoni sosial tetap terpelihara. Kedua, bagi para tokoh agama dan praktisi dakwah, penelitian ini dapat berguna sebagai masukan dan referensi dalam rangka memantapkan strategi dakwah dan meningkatkan peran strategisnya terutama dalam memelihara harmoni sosial di tengah masyarakat plural.Ketiga, bagi masyarakat pada umumnya, hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi upaya menjadikan masyarakat hidup dengan rukun, damai dan adil, serta memiliki rasa tanggung jawab dalam hidup bersama di tengah pluralitas kultur dan agama.
Metode
Penelitian ini pada dasarnya bersifat eksplanatoris. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang lebih menekankan pada grounded research dengan menggunakan suatu teknik yang disebut constant comparation, yaitu sewaktu peneliti berada di lapangan, selalu berusaha menumbuhkan kategori-kategori dan konsep-konsep berdasarkan data yang diperoleh sebagai bangunan analisis.
Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer adalah pandangan tokoh agama di Kendari terhadap keberadaan pihak lain dalam hubungan antarumat beragama serta strategi dakwah tokoh agama tersebut dalam upaya memelihara harmoni sosial masyarakat plural di Kendari. Data tersebut bersumber dari hasil wawancara dan observasi pada 30 tokoh agama Islam di Kendari yang terdiri dari:. Pertama, tokoh agama yang secara keorganisasian memimpin organisasi keagamaan atau lembaga dakwah tertentu. Kedua, tokoh independen, yang karena ilmu pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang dimilikinya maka ia sangat reaktif dan responsif (bersifat tanggap dan ikut serta) dalam urusan dakwah dan keumatan sehingga secara independen ia melaksanakan tugas-tugas dakwah baik melalui ceramah, khutbah jumat, maupun dalam bentuk pengajian atau tablig. Sedangkan data sekunder adalah gambaran umum lokasi penelitian, bersumber dari dokumen-dokumen tertulis yang diperoleh dari Kantor Departemen Agama Kota Kendari dan Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara dan BPS Kota Kendari.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan teologi normatif, pendekatan fenomenologi dan pendekatan fungsional struktural. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi partisipasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif.

Kerangka Pikir
Kata plural berarti “more than one”, lebih dari satu, atau banyak. Dalam perkembangannya istilah ini kemudian digunakan untuk menunjukkan suatu paham religiusitas yang struktur fundamentalnya mengacu pada pengertian tentang keragaman agama-agama, dan dari keragaman tersebut masing-masing mengandung kebenaran dan secara substansial dapat memberikan manfaat serta keselamatan bagi penganutnya. Lebih dari itu kaum pluralis tidak saja meyakini adanya kemajemukan (dalam agama) melainkan terlibat aktif terhadap kenyataan kemajemukan tersebut.
Di tengah pluralitas agama, kaum pluralis harus bersyaratkan satu hal, yaitu komitmen yang kokoh dan rasa kepemilikan yang tinggi terhadap agama masing-masing. Seorang pluralis dalam berinteraksi dengan aneka ragam agama, tidak saja dituntut untuk membuka diri belajar dan menghormati mitra dialognya, akan tetapi yang penting ia harus commited terhadap agama yang dianutnya.
Dalam perspektif Islam, masyarakat pluralistik merupakan pengalaman paling dini dari historisitas keberagamaan Islam era ke-Nabian. Masyarakat pluralistik sudah terbentuk dan telah menjadi kesadaran umum pada saat itu. Keadaan demikian sudah sewajarnya lantaran secara kronologis Islam memang muncul setelah berkembangnya agama Hindu, Budha, Katolik, Yahudi, Majusi, dan Zoroaster. Untuk itu dialog antar iman termasuk tema sentral Qurani.
Sebagai upaya meminimalisasi dampak dan implikasi negatif dari sifat truth claim para pemeluk agama, maka al-Qur’an sejak mula diwahyukan, mengajak kepada seluruh penganut agama dan pemeluk Islam untuk mencari titik temu (kalimat sawâ) di luar aspek teologi yang memang sudah berbeda sejak dari semula. Pencarian titik temu lewat perjumpaan dan dialog yang konstruktif berkesinambungan merupakan tugas kemanusiaan yang perennial, yang abadi tanpa henti-hentinya. Pencarian titik temu tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui reinterpretasi atau rekonstruksi ulang pemahaman umat beragama tentang hakikat suatu kebenaran, yang bukan merupakan monopoli golongan tertentu, melalui pintu para tokoh agama masing-masing agama.
Paling tidak ada empat cara pandang yang kemudian melahirkan sikap hidup beragama dari masyarakat beragama itu sendiri dalam melihat dan mempraktekkan keberagamaan mereka, yaitu: (1) sikap eksklusif, (2) sikap toleran (3) sikap inklusif, dan (4) sikap pluralis.
Sikap eksklusif adalah suatu sikap atau paham yang dianut dan dihayati oleh kelompok sosial yang mengandung makna “terpisah dari yang lain khusus dan tidak mencakup”  Ketika menjadi suatu paham disebut ekslusivisme, yaitu paham yang mempunyai kecenderungan untuk memisahkan diri dari masyarakat dan memiliki kecenderungan untuk melihat kelompoknya sebagai satu-satunya kelompok yang ada. Komunitas agama yang eksklusif memandang, bahwa hanya agamanya saja yang paling benar untuk semua orang, agama lain dengan sendirinya salah. Penganut agama lain kadang dianggap sebagai agama yang harus diperangi dan dimusnahkan dari muka bumi.
Sebagai pandangan yang “tertutup”, eksklusif dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitueksklusif absolut dan eksklusif relatif. Eksklusif absolut adalah pandangan yang mengacu pada suatu pemahaman, yang secara sederhana melihat kebenaran hanya terdapat dalam tradisi agama sendiri, sekaligus memandang agama dan kepercayaan orang lain adalah keliru atau tidak benar. Pandangan ini merupakan pandangan umum yang diperpegangi oleh umat beragama, termasuk di dalamnya umat Islam. Adapun kelanjutan eksklusif absolut, yaitueksklusif relatif, paham ini muncul sebagai akibat dari tradisi keberagamaan yang terlalu menekankan eksklusif absolut. Pandangan eksklusif relatif berangkat dari kerangka konseptual yang berdiri di atas landasan berfikir, bahwa berbagai sistem kepercayaan agama tidak dapat dibandingkan satu sama lain karena orang harus menjadi “orang dalam” untuk dapat mengerti kebenaran masing-masing agama.
Sikap hidup beragama lainnya yang muncul dalam kehidupan sosial budaya masyarakat Indonesia adalah sikap toleran atau toleransi beragama. Sikap toleran berada satu tingkat di atas sikap eksklusif. Jika eksklusif mengandaikan ketertutupan serta memandang agama orang lain adalah salah dan pada kondisi tertentu memungkinkan untuk diperangi atau dimusnahkan, maka sikap toleran adalah sikap yang berdiri di atas pemahaman yang didasari oleh rasa saling hormat namun secara prinsip masih memegang keyakinan, bahwa hanya agamanyalah satu-satunya kebenaran.
Sebagai anti tesis dari sikap eksklusif adalah sikap inklusif. Bila eksklusif mengandaikan ketertutupan dalam melihat dan memandang idiologi yang berbeda, maka inklusif adalah sikap yang sebaliknya. Inklusif adalah suatu pandangan yang terbuka dalam menyikapi suatu kenyataan di luar lingkungannya dan memandangnya sebagai suatu kenyataan yang harus diakui dan diperhitungkan keberadaannya, diberi perhatian bukan untuk mereduksinya tetapi untuk menghargai dan memberi apresiasi yang berimbang terhadap realitas tersebut. Sebagai suatu sikap di dalam kehidupan beragama, inklusif tidak saja mengejawantah dalam rumusan teoritis tetapi juga dalam tindakan. Inklusif memandang, bahwa agama yang dianut dan diyakini bukanlah satu-satunya kebenaran yang mesti diperuntukkan kepada semua orang, tetapi juga memandang, bahwa mereka yang berada di luar lingkungan agamanya juga memiliki aspek-aspek kebenaran yang penting dan baik untuk diperhatikan. Sebagai suatu realitas,eksklusif dan inklusif, dalam aspek-aspek tertentu tidak harus disikapi sebagai dua hal yang bertentangan atau berlawanan, melainkan sebagai dua sikap yang dapat saling berhubungan satu sama lain. Hubungan tersebut dapat terjalin dengan baik bila yang kedua (inklusif) menjadi perkembangan dari yang pertama (eksklusif).
Adapun sikap beragama berikutnya adalah pluralis, yang berpandangan bahwa selain kebenaran agama yang dianutnya, agama-agama lain juga memiliki kebenaran sebagaimana kebenaran agama yang diyakini. Bahkan kebenaran agama lain dapat memperkaya kehidupan rohani bagi yang tidak memeluk agama tersebut. Memang tidak semua kebenaran atau nilai-nilai yang ada dalam suatu agama dapat seluruhnya diserap oleh kelompok budaya lain karena terdapat kebenaran yang khas menjadi milik suatu agama dan budaya. Ketika sampai batas ini manusia mengembangkan sikap paralelis, menerima bahwa ada perbedaan tetapi pada saat yang sama, ia menghormati perbedaan dan tidak begitu saja mengambil alihnya.
Pandangan tersebut berbeda dengan pandangan MUI dalam teks fatwanya yang disampaikan dalam Munas ke-7 di Jakarta pada tanggal 25-29 Juli 2005. Dalam fatwa tersebut pluralisme agama diartikan sebagai paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif, dan oleh sebab itu setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Lebih lanjut MUI menyatakan bahwa dalam masalah akidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam artian haram mencampurkan antara akidah dan ibadah umat Islam dengan akidah dan ibadah pemeluk agama lain. Akan tetapi dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan akidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif dalam artian tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
Pada zaman modern sekarang terdapat beragam respon yang dikemukakan oleh penganut-penganut agama terhadap orang lain agama. Ninian Smart menyederhanakan menjadi lima kategori;   (1) eksklusif absolut, (2) ekslusif relatif, (3) inksklusif hegemonistik, (4) pluralis realistik, dan (5) pluralis regulatif.
Kategori pertama yaitu eksklusif absolut, merupakan pandangan umum yang terdapat dalam banyak agama. Pandangan ini secara sederhana melihat kebenaran sebagai hanya terdapat dalam tradisi agama sendiri sedangkan agama lain dipandang sebagai sesuatu yang keliru. Wawasan ini agaknya sangat rigid untuk dijadikan sandaran dalam upaya menciptakan harmoni sosial untuk tidak menyatakan berbahaya. Kesulitannya menurut Smart, adalah bahwa setiap orang dapat membuat klaim kebenaran semacam ini sehingga dapat berimplikasi bagi lahirnya benih-benih konflik, bahkan jika setiap tradisi agama menekankan pada posisi eksklusif absolut akhirnya akan jatuh pada ekslusif relatif.
Kategori keduaeksklusif relatif berpandangan bahwa berbagai sistem kepercayaan agama tidak dapat dibandingkan satu sama lain karena orang harus menjadi orang dalam untuk dapat mengerti kebenaran masing-masing agama. Karenanya setiap keyakinan agama tidak pernah mempunyai akses terhadap kebenaran agama lain. Lebih lanjut Smart menyatakan bahwa posisi dan cara pandang ini sangat riskan untuk dipertahankan sebab dapat merusak kebenaran itu sendiri.
Kategori ketigainklusif hegemonistik mencoba melihat ada kebenaran yang terdapat dalam agama lain, namun menyatakan prioritas pada agamanya sendiri. Pandangan ini banyak ditonjolkan dalam berbagai dialog antarumat beragama. Smart memasukkan sikap Islam ke dalam kategori inklusif hegemonistik karena di dalam agama ini terdapat pengakuan terhadap agama Kristen dan Yahudi sebagai agama wahyu dan dalam hukum Islam kelompok non muslim diberi suatu otonomi parsial di dalam keseluruhan sistem Islam.
Kategori keempat, disebut dengan pluralis realistik, yaitu pandangan yang menyebutkan bahwa setiap agama merupakan jalan hidup yang berbeda-beda atau merupakan berbagai versi dari satu sumber kebenaran yang sama yaitu Tuhan. Gagasan ini mulanya dilontarkan oleh Swami Vivikenada pada Parlemen Agama-agama Dunia di Chicago tahun 1893. Menurutnya suatu kebenaran mempunyai level-level di mana pada level yang lebih tinggi Yang Maha Mutlak tidak bisa diekspresikan pada level lebih rendah. Dia muncul dalam sebutan God, Allah dan seterusnya. Sebagaimana Vivikenada, Smart yang berangkat dari teori Copernicus, menyatakan bahwa agama seperti planet-planet yang mengorbit di sekitar Yang Maha Nyata, tiap-tiap agama memiliki pandangan tersendiri mengenai hakikat Tuhan, yang betapapun merupakan suatu noumena terhadap mana agama-agama empiris dapat dikatakan sebagai fenomenanya.
Kategori kelima, pluralis regulatif, merupakan pandangan bahwa sementara berbagai agama memiliki nilai-nilai dan kepercayaan masing-masing, mereka mengalami suatu evolusi historis dan perkembangan ke arah suatu kebenaran bersama, hanya saja kebenaran bersama tersebut belum lagi terdefinisikan. Pandangan ini tampak jelas dalam berbagai dialog antar agama yang tidak menentukan bagaimana hasil akhir dari dialog tersebut.
Berbeda dengan gagasan di atas, A. Mukti Ali dalam merespon pluralitas beragama mengajukan lima konsep, yaitu:
Pertama semua agama adalah sama dan disebut sebagai sinkretisme, yaitu berbagai aliran dan gejala-gejala yang mencoba mencampurkan segala agama menjadi satu dan menyatakan bahwa semua agama pada hakekatnya adalah sama. Di Indonesia paham ini juga hidup subur, terlihat pada ajaran kejawen. Menurut Ali, dari segi teologi dasar sinkretisme ialah pandangan yang tidak melihat adanya garis batas antar Khalik dan makhluk-Nya. Pandangan ini tidak dapat diterima karena menyamakan Khalik dengan makhluk.
Kedua, yaitu dengan jalan reconception, artinya menyelami dan meninjau kembali agama sendiri dalam konfrontasinya dengan agama lain. Gagasan ini pertama kali diluncurkan oleh WE. Hocking dalam Living Religion and a World Faith. Menurutnya agama adalah bersifaf pribadi dan bersifat universal juga. Dengan jalan ini orang makin mengenal agamanya sendiri dan akan melihat bahwa inti yang baik dari agamanya itu terdapat juga dalam agama-agama lain. Dengan dimasukkannya unsur-unsur agama lain ke dalam agama sendiri maka segalanya akan berkembang ke arah satu persatuan dan akan tercapai suatu consociation suatu koeksistensi religius. Di sini agama besar bagaikan sungai-sungai mengalir menjadi satu. Pemikiran ini tidak dapat diterima karena agama di sini menjadi produk pemikiran manusia, padahal agama adalah wahyu yang memberi petunjuk kepada akal manusia bukan sebaliknya.
Ketiga, dengan jalan sintesis, yaitu menciptakan suatu agama baru yang elemen-elemennya diambil dari berbagai agama supaya tiap-tiap pemeluk agama merasa bahwa sebagian dari ajaran agamanya telah terambil dalam agama sintesis itu. Dengan jalan ini orang menduga bahwa kehidupan pemeluk agama akan menjadi rukun. Pemikiran ini juga tidak dapat diterima karena agama punya latar belakang sejarah sendiri-sendiri yang tidak bisa disintesiskan.
Keempat, jalan penggantian, ialah mengakui bahwa agamanya sendiri yang benar sedang agama lain salah dan berusaha agar orang lain masuk ke dalam agamanya. Agama yang hidup dan berbeda dengannya harus diganti dengan yang ia peluk dan dengan itu ia menduga bahwa kerukunan hidup beragama baru dapat tercipta. Pendapat ini pun tidak dapat diterima dalam masyarakat yang majemuk, akan timbul intoleransi karena orang akan berusaha dengan segala cara untuk menarik orang lain ke dalam agamanya.
Kelima, jalan agree in disagreement (setuju dalam perbedaan). Seseorang percaya bahwa agama yang ia peluk itulah agama yang paling baik dan benar di antara yang lainnya, selain terdapat perbedaan juga terdapat persamaan. Berdasarkan pengertian itulah akan menimbulkan sikap saling menghargai antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama lainnya dan berusaha agar tindak laku lahirnya sesuai dengan ucapan batinnya yang merupakan dorongan agama yang ia peluk.
Selanjutnya mengenai konsep strategi dakwah dalam tulisan ini adalah upaya-upaya (cara) untuk mencapai goal atau apa yang menjadi tujuan dakwah itu sendiri. Cara dimaksud memiliki empat unsur pokok yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. Pertama, fact finding, yaitu upaya mendapatkan data yang sesungguhnya mengenai kondisi obyektif masyarakat sebagai obyek dakwah. Keduaplanning (perencanaan) sekaligus merumuskan tujuan yang hendak dicapai dengan menentukan tahapan-tahapan skala prioritas. Ketiga,actuating (melaksanakan kegiatan dakwah baik berupa bi al-kitâbah, bi al-lisân, maupun bi al-hâl). Keempat, evaluating, yaitu mengukur seberapa besar keberhasilan dakwah sertacontroling, yaitu mengukur pelaksanaan dengan tujuan-tujuan, menentukan sebab-sebab penyimpangan dan mengambil tindakan korektif.
Strategi dakwah tersebut seyogyanya dilakukan oleh tokoh agama dalam rangka memelihara harmoni sosial. Harmoni sosial dimaksud adalah suatu konsep keharmonisan hubungan yang dinamis dari tiga aspek, yaitu kondisi antara kelompok berbeda yang dinamis, rukun/selaras, dan saling menguntungkan/seimbang, dan keharmonisan hubungan tersebut dapat terjadi tidak harus dengan melebur identitas etnik, budaya, atau agamanya sendiri.
Dalam rangka memelihara harmoni sosial, maka pesan dakwah ditekankan pada nilai-nilai moral seperti kasih sayang, cinta kasih, tolong menolong, toleransi, tenggang rasa, kebajikan, menghormati perbedaan pendapat, dan sikap-sikap kemanusiaan yang mulia lainnya. Dalam dakwah yang demikian ditanamkan sikap dan kesadaran dewasa dalam menghadapi perbedaan agama dan perilaku keagamaan. Antarumat beragama bersatu menentang ketidakadilan, status quo, monopoli dan bentuk-bentuk kejahatan kemanusiaan lainnya. Paradigma dakwah ditekankan pada aspek emansipatoris, transformasi sosial, mengapresiasi humaniora dan pembentukan kesadaran pada obyek dakwah (masyarakat mad’u) agar tercipta suasana harmoni sosial. Pesan atau materi dakwah yang demikian tentu saja dapat mengacu pada tiga aspek pokok ajaran Islam, yaitu masalah akidah, syariat/ibadah, dan ahlak.

Pembahasan dan Temuan
Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan dapat dibentangkan beberapa poin penting yang merupakan kesimpulan atau temuan penelitian sebagai berikut.
Setting Sosial Masyarakat Kendari
Berdasarkan sensus penduduk tahun 2000, penduduk Kendari berjumlah 200.467 jiwa. Dari jumlah tersebut, setidaknya ada 8 (delapan) suku bangsa yang teridentifikasi, yaitu: Bugis (48.580 jiwa = 24,23%), Tolaki (43.816 jiwa = 21,86%), Muna (40.107 jiwa = 20,01%), Buton (15.556 jiwa = 7,76%), Jawa (13.814 jiwa = 6,89%), Makassar (12.281 jiwa = 6,13%), Toraja (7.151 jiwa  = 3,56%), Maronene (1.900 jiwa = 0,95%). Sedangkan lainnya 17.262 jiwa (8,61%), termasuk suku Madura, Batak, dan Bajo yang belum teridentifikasi dengan baik, padahal suku-suku tersebut sudah lama mendiami kota Kendari. Suku Madura misalnya terbukti dengan adanya kelompok Paguyuban Keluarga Madura, begitu pula dengan suku Batak, sedang suku Bajo banyak mendiami berbagai pesisir Pantai di wilayah kecamatan Poasia.
Dilihat dari pluralitas agama, penduduk Kota Kendari pada tahun 2004 berjumlah 222.955 jiwa, di antaranya 207.043 jiwa (92,86%) adalah pemeluk agama Islam, sebanyak 4.770 jiwa (2,14%) pemeluk agama Katolik, sebanyak 8.956 jiwa (4,02%) pemeluk agama Kristen Protestan, sebanyak 1.487 jiwa (0,67%) pemeluk agama Hindu dan 619 jiwa (0,31%) adalah pemeluk agama Budha. Berdasarkan data terakhir (data tahun 2005), jumlah pemeluk agama di Kota Kendari berjumlah  226109 jiwa, masing-masing: Islam 209013 jiwa (92,44%), Katolik 4851 jiwa (2,15%), Protestan 10025 jiwa (4,43%), Hindu 1400 jiwa (0,62%), dan Budha 820 jiwa (0,36%). Dari data tersebut, jika dilihat dari fluktuasi persentasi pemeluk agama dari tahun 2004 ke 2005, nampaknya umat Islam mengalami penurunan angka sekitar 0,42%, Katolik mengalami kenaikan 0,01%, Protestan mengalami kenaikan 0,41%, Hindu  mengalami penurunan 0,05%, dan Budha mengalami kenaikan 0,05%. Sedangkan dilihat dari tempat ibadah yang tersebar di enam kecamatan berdasarkan data tahun 2006, yaitu: masjid 225 buah, musallah 27 buah, gereja Katolik 3 buah, gereja Protestan 15 buah, pura/wihara 4 buah.
Dengan demikian, Kendari secara historis telah meletakkan pluralitas (agama, budaya, bahasa, dan suku) sebagai ciri kekayaannya dalam rangka membangun dan memantapkan eksistensi sosial mereka sebagai masyarakat plural yang beradab. Kendari dikenal sebagai daerah yang memiliki institusi-institusi sosial yang mencuatkan toleransi agama. Bagi masyarakat setempat, Islam dan Kristen adalah dua realitas yang saling memperkaya keberadaan mereka sebagai masyarakat yang beradab. Karenanya masjid dan Gereja dibangun berdekatan, bahkan ada yang nyaris seatap*, dan masing-masing agama sama-sama memelihara rumah ibadah mereka masing-masing dengan tidak mengganggu yang lain dalam rangka tanggung jawab kultural sekaligus spiritualitasnya. Mereka merasa saling memiliki dan bertanggung jawab antara satu dengan lainnya. Tidak saja antara satu suku dengan suku lainnya, akan tetapi juga antar agama sebagai sesama warga masyarakat yang saling membutuhkan dan saling melengkapi. Bagi mereka kenyataan itu lebih bersifat sebuah “daya kodrati” yang memberikan titik pencerahan dalam memandang dan menata arah cita-cita kehidupan bersama.

Sikap/Pandangan Tokoh Agama terhadap Keberadaan Pihak Lain dalam Hubungan Antarumat Beragama
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun masih terdapat sebahagian (36,67%) tokoh agama di Kendari menganggap bahwa semua agama adalah sama sebagai jalan menuju keselamatan, namun 100% mereka tidak setuju untuk menjadi orang dalam (memeluk agama tertentu) atau pindah dari agama yang satu ke agama yang lain agar dapat mengerti kebenaran agama lain itu tersebut. Semua tokoh agama yang dimintai pandangannya menyatakan bahwa boleh mendalami atau mempelajari agama lain, akan tetapi tidak harus menjadi orang dalam, apalagi pindah dari agama yang satu ke agama yang lain. Seluruh tokoh agama (100%) secara tegas menolak konversi agama dari Islam ke agama yang lain. Hal ini telah mengantarkan tokoh agama di daerah ini keluar dari sikap eksklusif relatif atau relativis.
Meskipun demikian, umumnya mereka menolak paham eksklusif absolut (bersikap antipati terhadap pihak lain). Mereka juga menolak sikap “anti agama” yang dianut oleh orang lain, bahkan secara tegas menolak perilaku kekerasan atas nama agama dan atau memerangi agama lain tanpa sebab.
Meskipun mereka menganggap bahwa agama selain Islam adalah salah/keliru, dan Islam adalah agama universal, namun tidak semua tokoh agama di daerah ini (23,33%) menganggap Islam sebagai satu-satunya kebenaran yang mesti diperuntukkan bagi semua orang, meskipun yang berpandangan demikian tidak memilki alasan yang jelas.
Adapun mengenai penyebaran agama lain seperti kristenisasi, kalaupun ada sebagian tokoh agama yang setuju melakukan perlawanan atas penyebaran agama lain tersebut, itu pun menurut mereka jika penganut agama lain melakukan penyebaran agama kepada orang yang sudah beragama dengan cara-cara pemaksaan.
Selanjutnya meskipun tokoh agama di daerah ini mengakui adanya perbedaan antara Islam dengan agama-agama lainnya, namun perbedaan itu bagi mereka tidak menjadi penghalang untuk menghormati pihak lain. Terbukti 30 tokoh agama yang dimintai pandangannya atas hal ini 100% menyatakan penerimaan atas perbedaan dengan pihak lain. Bahkan secara tegas mereka menyatakan bahwa perbedaan pandangan tidak atau bukan menjadi penghalang untuk menghormati dan menghargai pihak lain.
Sebagai pemeluk agama yang paling benar (menurut anggapan sebagian mereka), tidak ada alasan untuk membenci pihak lain (agama lain). Justru perbedaan tersebut harus dihormati. Keyakinan yang demikian besar terhadap Islam juga tidak mengharuskan mereka untuk menarik atau mempengaruhi agama lain agar memeluk Islam.
Dalam menyikapi penyebaran agama lain, umumnya mereka tidak mempersoalkan jika hal itu dilakukan pada intern agamanya atau pada orang yang belum beragama. Akan tetapi jika penyebaran agama itu dilakukan pada umat Islam, maka hal itu menurut sebagian tokoh agama di daerah ini menyatakan perlu dicegah. Itupun jika cukup data bahwa mereka telah menyebarkan agama kepada komunitas agama lain.
Dengan demikian, jika sikap toleran dianggap sebagai suatu sikap yang berdiri di atas pemahaman yang didasari oleh rasa saling hormat tetapi secara prinsip masih memegang keyakinan bahwa hanya agamanyalah satu-satunya kebenaran, maka dai toleran merupakan klaim yang tepat diperuntukkan bagi tokoh agama di Kendari. Meskipun tokoh agama di daerah ini masih memperlihatkan adanya kecenderungan secara umum yang seakan masih jauh dari ciri-ciri inklusif (76,67% tidak memberikan ruang kebenaran terhadap pihak lain), dengan menolak untuk menyatakan bahwa Islam bukan satu-satunya kebenaran yang dapat diperuntukkan kepada yang lain, namun tidak menghalangi mereka untuk menghargai keberadaan pihak lain agama. Bahkan 90% tokoh agama secara tegas menyatakan bahwa agama selain Islam masih memiliki sisi-sisi kebenaran yang baik dan penting untuk diperhatikan.
Nampaknya terdapat kontradiksi mengenai pandangan mereka yang di satu sisi menyatakan bahwa Islam sebagai satu-satunya kebenaran yang diperuntukkan bagi semua orang, tetapi pada saat yang sama, mereka juga menyatakan bahwa agama di luar Islam masih memiliki aspek-aspek kebenaran yang penting dan baik untuk diperhatikan. Bahkan mereka juga menyatakan bahwa agama lain perlu dihargai serta diakui dan diperhitungkan keberadaannya. Dua hal yang disebutkan terakhir, justeru merupakan ciri inklusivitas, yang pada gilirannya tokoh agama di Kendari dapat dianggap sebagai dai inklusif meskipun belum sepenuhnya atau paling tidak sudah terdapat beberapa tokoh agama yang dapat dianggap sebagai dai inklusif.
Adapun tokoh agama yang menolak untuk menyatakan bahwa Islam bukan satu-satunya kebenaran yang diperuntukkan kepada yang lain, justeru pandangan tersebut sejalan dengan "komitmen" kuat para tokoh agama di daerah ini yang meyakini bahwa Islam sebagai satu-satunya kebenaran, meskipun pada saat yang sama mereka juga menolak untuk memaksakan keyakinan mereka, apalagi melakukan tindak kekerasan kepada orang yang berbeda dengannya.
Demikian halnya sikap/pandangan pluralis yang ditunjukkan oleh tokoh agama di daerah ini, meskipun belum sepenuhnya, karena masih menyimpan potensi sikap eksklusif absolut, yaitu masih terdapatnya 76,67% yang menyatakan bahwa Islam adalah sebagai satu-satunya kebenaran yang diperuntukan bagi semua orang. Juga pada saat yang sama masih memiliki ciri eksklusif relatif, terbukti 83,33% yang menyatakan persetujuannya atas pandangan bahwa kebenaran ada pada masing-masing agama dan berlaku untuk penganut agama itu.
Meskipun demikian, adanya komitmen yang kokoh serta rasa kepemilikan yang tinggi terhadap Islam sebagai agama yang mereka anut, apalagi mereka juga tidak mudah menyalahkan pihak lain, kedua hal tersebut merupakan modal pokok dari sikap pluralis, sehingga dapat dipastikan bahwa sikap pluralis tokoh agama di daerah ini telah ditapakinya. Selanjutnya persyaratan untuk dapat diklaim sebagai dai pluralis paling tidak telah dimiliki oleh sebagian tokoh agama di daerah ini. Dai pluralis yang dimaksud, adalah dai yang memiliki prototipe mampu menghormati dan menghargai perbedaan sebagai satu-satunya kenyataan yang niscaya. Ia bukan saja mampu menghargai perbedaan dan pandangan dalam satu keyakinan, tetapi ia juga mampu menghargai perbedaan keyakinan atau paham keagamaan yang berbeda dengannya. Dai demikian memiliki sikap dan pandangan bahwa selain kebenaran agama yang dianutnya, agama-agama lainnya masih memiliki sisi-sisi kebenaran yang perlu dihargai dan dihormati. Meskipun demikian ia tetap memiliki komitmen yang kokoh terhadap agama yang diyakininya. Ia tetap menghormati perbedaan, akan tetapi tidak mudah mengambil alihnya.
Hal di atas dibuktikan oleh adanya pernyataan mereka tentang upaya melakukan sinkretisasi/pemaduan atas nilai-nilai dari masing-masing agama. Semua tokoh agama yang dimintai pandangan menyatakan tidak setuju jika unsur-unsur tertentu atau sebagian komponen ajaran dari beberapa agama dijadikan bagian integral dari suatu agama tertentu atau agama baru.
Menurut mereka, tidak perlu ada tradisi baru yang elemen-elemennya diambil dari berbagai agama, karena akidah Islam sudah lengkap, akan tetapi perlu ada dialog dengan penganut agama lain. Bahkan menurut sebagian tokoh agama di daerah ini, umat Islam dari kecil harus ditanamkan akidah yang benar serta paham ahl al-sunnah wa al-jama’ah karena Islam perlu kader intelektual yang agamis. Semua tokoh agama yang dimintai pandangannya menganggap bahwa Islam adalah agama yang paling baik dan sempurna di antara agama lainnya, sehingga tidak perlu lagi ada sinkretisasi. Menurut mereka antar Islam dengan agama lainnya selain terdapat segi-segi persamaan, juga terdapat perbedaan, namun hal itu bukan/tidak menjadi penghalang untuk menghargai pihak lain, apalagi dalam aspek sosial, agama di luar Islam masih memiliki aspek-aspek kebenaran yang penting dan baik untuk diperhatikan.
Dalam rangka membangun keberagamaan yang saling menyapa, tokoh agama yang dimintai pandangannya menyatakan bahwa perlu ada sesuatu yang menjadi perekat di dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial keagamaan terutama masalah konflik, misalnya melalui dialog dengan mengemukakan titik-titik persamaan nilai-nilai kebenaran yang menjadi substansi ajaran masing-masing agama. Menurut mereka diskusi terbuka tentang kebenaran masing-masing agama diperlukan sebagai bentuk keterbukaan sikap terhadap pihak lain.
Secara umum tokoh agama di daerah ini memandang Islam sebagai agama yang “paling” benar, berdasarkan persepsi dan keyakinan mereka, namun demikian mereka tetap membuka ruang yang lebar untuk hidup secara bersama dan berdampingan dengan pihak lain yang berbeda dengannya (penganut agama lain). Dalam kategorisasi Smart pandangan yang demikian masih dikelompokkan sebagai pandangan yang eksklusif. Namun demikian, bila merujuk pada hakikat eksklusivitas yang secara definitif dimaknai; “terpisah dari yang lain khusus dan tidak mencakup”, dan ketika menjadi suatu paham disebut eksklusifisme, yaitu paham yang mempunyai kecenderungan untuk memisahkan diri dari masyarakat dan memiliki kecenderungan untuk melihat kelompoknya sebagai satu-satunya kelompok yang ada, maka bila definisi eksklusif seperti di atas disandarkan sebagai tipologi sikap/pandangan tokoh agama di daerah ini, nampaknya tidak tepat. Karena kendatipun para tokoh agama (Islam) memandang keyakinan mereka sebagai suatu kebenaran absolut dibanding yang lainnya, tetapi mereka sepakat untuk menerima perbedaan dan menolak segala bentuk tindak kekerasan atas nama agama.
Adanya ruang kerelaan untuk menerima dan mengapresiasi perbedaan, sekaligus untuk hidup berdampingan secara damai dan harmonis, serta menolak perilaku dan tindak kekerasan antara sesama umat manusia, maka membuka ruang untuk menyatakan, bahwa pemahaman tokoh agama di daerah ini, kalaupun belum dapat dikatakan sebagai suatu bentuk dari karesteristik sikap/pandangan yang pluralis, akan tetapi celah untuk sampai pada ideologi tersebut telah ditapaki oleh para tokoh agama di Kendari, minimal untuk beberapa tokoh agama tertentu.
Dalam perspektif A. Mukti Ali, tipologi yang tepat untuk menggambarkan sikap/pandangan umum tokoh agama di daerah ini adalah sikap/pandangan yang mengacu pada jargon agree and disagreement, yaitu suatu corak yang kendatipun mereka meyakini dengan sepenuh keyakinan bahwa agama yang mereka anut adalah agama yang paling benar dan baik, namun terhadap agama lain selain memiliki perbedaan dengan Islam sebagai agama yang dianutnya, juga memiliki sisi persamaan. Berdasarkan hal tersebut, maka sikap saling menghargai antara satu dengan lainnya dalam hubungan antarumat beragama menjadi sesuatu yang niscaya. Menyadari kenyataan tersebut maka masing-masing pemeluk agama dituntut agar tindak laku lahirnya sesuai dengan ungkapan nurani sebagai ekspresi dari dorongan nilai-nilai agama yang mereka yakini.
Dengan demikian dapat dinyatakan, bahwa secara empiris dan faktual, eksklusivitas sebagai suatu sikap dan cara pandang yang menyimpan potensi konflik sekalipun dalam bentuknya yang laten, tidak lagi menjadi ciri dominan paham keagamaan tokoh agama di daerah ini, sehingga kekhawatiran akan lahirnya konflik horizontal antarumat beragama sebagai implikasi imbas pemahaman dan pandangan tokoh agama, kecenderunganya semakin menipis. Meski demikian upaya untuk membentuk pemahaman tokoh agama yang lebih “inklusif” dan “pluralis” mesti tetap menjadi prioritas yang lebih dikedepankan pada masa-masa akan datang.

Strategi Dakwah Tokoh Agama di Kendari
1. Fact Finding
Fact finding sebagai suatu kegiatan mencari data faktual tentang kondisi sosial masyarakat yang menjadi mad'u untuk keperluan pelaksanaan dakwah, ternyata tokoh agama di Kendari kurang melakukannya dengan baik. Nampaknya hal ini disebabkan oleh karena dalam melakukan tugas dakwah dalam masyarakat hanya berdasarkan permintaan jamaah yang membutuhkannya, terkecuali bagi sebagian mereka yang memiliki obyek binaan dakwah yang menetap. Adanya kesulitan mengenali karakteristik mad'u dilihat dari berbagai varian, baik dari segi stratifikasi sosial ekonomi, pluralitas suku, bahasa, budaya, jenis kelamin, tingkat usia, maupun tingkat pendidikan, dan paham keagamaannya serta berbagai masalah yang melingkupinya, menyebabkan kesulitan pula dalam mengidentifikasi berbagai masalah yang mendesak untuk diterapi dengan pendekatan dakwah.
Tampaknya tokoh agama di daerah ini kurang melakukan proses identifikasi terhadap kondisi obyektif masyarakat yang menjadi mad'u-nya, apalagi untuk melakukan suatu proses penelitian yang lebih mendalam. Semua tokoh agama yang diteliti, ternyata pada kesempatan yang lain mereka juga sering diminta oleh masyarakat untuk berdakwah (ceramah, khutbah, dan sebagainya) di lokasi yang bukan menjadi daerah binaan rutinnya. Menurut mereka, untuk mengetahui kondisi masyarakat yang menjadi obyek dakwah semacam ini hanya berdasarkan asumsi atau informasi sepintas dari yang mengundang. Sebelum ceramah biasanya mereka menggunakan waktu kurang lebih lima menit untuk sekedar menanyakan hal itu kepada yang mengundang atau salah satu jamaah yang dapat dipercaya, tentang kondisi obyek dakwah.
2. Planning
Apabila dilihat dari kualifikasi pengetahuan dan kemampuan tokoh agama yang diteliti yang juga sekaligus sebagai dai yang melakukan tugas-tugas dakwah di tengah masyarakat, semuanya berlatar belakang sarjana dari berbagai perguruan tinggi agama Islam, bahkan ada yang sementara S2 dan ada yang sudah selesai S2. Di samping itu ada yang berasal (alumni) pondok pesantren dan pembina pesantren. Akan tetapi tidak ditemukan pada mereka yang membuat kurikulum dakwah, baik dalam bentuk rumusan tahapan-tahapan skala prioritas tujuan yang dicanangkan maupun rumusan dalam bentuk sederhana seperti silabus yang selayaknya ada dalam rumusan program dakwah. Padahal kurikulum merupakan alat yang sangat penting untuk merealisasikan tujuan dan sekaligus menjadi instrumen dalam melaksanakan program dakwah.
Sebagian tokoh agama di daerah ini, dalam menentukan prioritas tujuan yang ingin dicapai, justru tidak berangkat dari apa sesungguhnya problem yang dihadapi atau dialami oleh masyarakat yang menjadi obyek dakwah untuk kemudian dicarikan solusinya melalui pendekatan dakwah yang sesuai.
Hal ini ditemukan pada tokoh agama yang tidak memiliki lokasi binaan dakwah tertentu dan menetap. Tokoh agama yang demikian di dalam melakukan tugas-tugas dakwah di masyarakat (seperti ceramah dan khutbah) hanya berdasarkan permintaan jamaah yang membutuhkannya dan bersifat temporer (tidak kontinyu pada satu tempat). Menurut tokoh agama yang demikian, tujuan dakwah yang dilakukannya adalah untuk meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat. Tujuan dakwah semacam ini tampaknya masih bersifat umum. Akibatnya, dakwah Islam hanya akan mampu memasuki daerah pinggir dari sistem kepribadian dan sosial, dan akhirnya kurang memberikan jawaban konkret terhadap permasalahan umat. Padahal menurut sebagian tokoh agama di daerah ini, proses dakwah selayaknya bermula dari usaha mempertanyakan kembali dasar asumsi yang memberikan orientasi sistem dakwah lalu membangun sistem kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik. Apalagi dakwah sebagai suatu proses yang tidak hanya merupakan usaha penyampaian saja, tetapi merupakan usaha untuk mengubah pemahaman (way of thinking), kesadaran (way of feeling), serta sikap dan pola hidup (way of life) manusia sebagai sasaran dakwah ke arah kualitas kehidupan yang lebih baik, yaitu terciptanya keharmonisan dan kebahagiaan dalam masyarakat.
Meskipun sesuai pengakuan tokoh agama di daerah ini bahwa di dalam menentukan metode dakwah disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi obyek dakwah, namun di dalam menentukan materi dakwah yang cocok bagi obyek dakwah, di antara mereka masih ada yang hanya berdasarkan asumsi atau persepsi dai terhadap mad'u. Ada pula yang berdasarkan permintaan serta ada yang disesuaikan dengan situasi aktual, serta ada pula yang hanya berdasarkan informasi sepintas dari yang mengundang.
Sementara itu, bagi tokoh agama yang mengakui dirinya kurang berpengalaman berdakwah di tengah masyarakat, menyatakan bahwa materi dakwah yang telah ditetapkannya sudah bersifat final, sehingga tidak pernah dirubah meskipun kadang berhadapan dengan situasi obyek dakwah yang seseungguhnya menghendaki adanya perubahan materi dakwah. Menurut tokoh agama yang demikian ini, jika materi diubah, dikhawatirkan justru akan berpengaruh negatif terhadap tingkat penguasaan materi dari dai bersangkutan yang pada gilirannya berimplikasi pada hasil yang diharapkan dan kredibilitas dai di masyarakat karena dianggap kurang menguasai materi.
Meskipun demikian, tokoh agama di daerah ini tetap mengakui bahwa realitas masyarakat plural di Kendari yang menunjukkan banyak perbedaan baik dari segi kultural maupun sosial, menuntut dai untuk dapat membaca mad'u dari berbagai aspek agar dapat mengetahui dari mana dakwah harus dimulai. Menurut mereka, dalam masyarakat plural, perbedaan karakter dan cara pandang mad'u dengan berbagai latar belakang mereka, menuntut dai untuk mampu mencari titik temu, sehingga dakwah yang disampaikan memiliki gelombang yang sama dengan alam pikiran mad'u. Itulah sebabnya, bagi tokoh agama di daerah ini lebih memilih menghindari atau tidak mengagendakan masalah-masalah khilafiyah sebagai materi dakwah untuk disampaikan pada forum terbuka seperti melalui khutbah jum'at dan sebagainya. Demikian pula masalah perbedaan paham keagamaan/keyakinan agama, menurut mereka hal tersebut dapat memicu konflik apalagi banyak masjid yang berdekatan dengan gereja. Bahkan dalam acara-acara tertentu, seperti halal bi halal yang dilaksanakan oleh kelompok peguyuban dan instansi pemerintah bukan saja dihadiri oleh komunitas beragama Islam.
3. Actuating  
Bagi tokoh agama di Kendari dalam rangka implementasi perencanaan dakwah maka program-program-program dakwah secara aplikatif dan spesifik dilaksanakan dengan menggunakan tiga metode: pertama, melaksanakan dakwah secara tertulis (bi al-kitâbah), baik dalam bentuk buku, maupun menulis kolom pada surat kabar, akan tetapi yang demikian ini hanya sebagian kecil yang melakukannya; kedua, melaksanakan dakwah secara lisan (bi al-lisân), baik dalam bentuk ceramah, khutbah, obrolan, diskusi/dialog, dan sebagainya; dan ketiga, melaksanakan dakwah bi al-hâl dalam bentuk percontohan/keteladanan, memelihara lingkungan, tolong-menolong sesama, membantu fakir miskin, memberikan pelayanan sosial, dan sebagainya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak banyak tokoh agama yang menggunakan semua metode dakwah yang telah dikemukakan di atas, akan tetapi hanya sebahagian di antara mereka. Dari keseluruhan bentuk-bentuk dakwah yang telah dikemukakan, menunjukkan bahwa tokoh agama di Kendari lebih banyak melakukan dakwah dalam bentuk ceramah/khutbah.
Mengenai peranan tokoh agama di Kendari dalam upaya memelihara harmoni sosial di daerah tersebut, hasil penelitian menunjukkan bahwa dakwah yang dilakukan tokoh agama, baik pada saat ceramah di masjid, di masjlis ta'lim, acara perkawinan, peringatan hari-hari besar Islam, maupun melalui radio, dan televisi, bahkan melalui media cetak yang ditulis oleh sebagian di antara mereka, memiliki tiga kategori. Tiga kategori yang pada prinsipnya adalah merupakan inti pokok ajaran Islam itu adalah masalah akidah, masalah syariah/ibadah, dan masalah akhlak. Dalam hal akidah, materi dakwahnya mengarah ke penguatan akidah dan keyakinan yang kuat, tetapi bukan secara eksklusif, melainkan secara inklusif dalam arti agar obyek dakwah menjadi mampu untuk melihat yang baik, juga pada orang/keyakinan atau paham lain yang berbeda dengannya. Dalam hal syariah/ibadah, materi dakwahnya mengarah pada penguatan syariah/ibadah yang berdimensi vertikal-horizontal, lahir-batin, internal-eksternal, individual-sosial, ibadah kepada Tuhan yang dibarengi dengan kepekaan sosisal terhadap orang-orang yang menderita, tertindas dan tidak berdaya dari agama dan golongan manapun. Dalam hal akhlak, matei dakwahnya mengarah ke pandangan yang luas, yaitu pada kemampuan untuk menghayati nilai-nilai kemanusiaan yang beradab, serta kemampuan untuk bersikap toleran yang dilandasi oleh nilai-nilai akhlaq al-karimah dalam hidup di tengah masyarakat plural, bukan pandangan yang sempit seperti primordialisme dan panatisme kelompok atau golongan tertentu.
Dengan demikian, dilihat dari keseluruhan materi dakwah yang disampaikan menunjukkan bahwa tokoh agama di Kendari, telah melaksanakan peranannya dengan baik. Mereka telah melaksanakan dakwah dalam masyarakat plural, baik dalam kapasistasnya sebagai mediator, motivator, maupun sebagai pembimbing moral dalam rangka memelihara harmoni sosial, berdasarkan asas dan cara yang dapat dibenakan oleh ajaran Islam. Hal ini didukung oleh temuan yang menunjukkan bahwa mereka ketika di hadapan jamaah yang menjadi obyek dakwahnya, bersikap ofensif (terbuka) dan komunikatif, sehingga tidak ada ruang untuk mengklaim mereka sebagai dai yang eksklusif, meskipun tentu upaya peningkatannya di masa depan merupakan sesuatu yang niscaya, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan dinamika perkembangan sosial masyarakat yang mengitarinya.
4. Controling/evaluating
Selanjutnya, dalah hal controling/evaluating, nampaknya para tokoh agama di Kendari belum melakukannya secara maksimal. Menurut mereka, untuk masalah controling baru pada tahap memperhatikan gejala-gejala yang ditunjukkan oleh obyek dakwah yaitu jika jamaah pendengar sudah ada yang mulai mengantuk atau ada suara berisik maka diupayakan untuk segera mengakhiri pesan dakwahnya. Demikian pula halnya dengan evaluating, menurut tokoh agama di daerah ini untuk dapat mengetahui sejauhmana keberhasilan dakwah yang telah dilakukan, baru pada tahap ukuran banyaknya undangan yang datang dari obyek dakwah yang membutuhkannya. Menurut sebagian mereka, semakin banyak undangan yang datang setelah dai tersebut berdakwah di lokasi tertentu, maka berarti dai tersebut dakwahnya berhasil. Hal ini tentu bukan merupakan satu-satunya indikasi dari suatu keberhasilan dakwah, jika kerangka keilmuan dakwah hendak diterapkan.

*Enam buah Masjid yang berdekatan dengan gereja (berjarak kurang lebih 50 meter) antara lain: 1) Masjid Raya lama dengan gereja GPIB Sumber Kasih; 2) Masjid Akbar Benu-benua dengan gereja GEP Sultra Imanuel; 3) Masjid Agung Al Kautsar dengan gereja GEP Sultra Oraet Labora;4) Masjid Al Mukarrabun dengan gereja Yesus Gembala; 5) Masjid At Taqwa Sodohoa dengan gereja Santaana; dan 6) Masjid Dakwah Wanita dengan gereja Protestan Bukit Zaitun. Masjid yang terakhir yang hanya bersebelahan dinding (nyaris seatap dengan gereja) atau hanya berjarak satu jengkal antara dinding Gereja dan dinding masjid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar