Senin, 26 Desember 2011

KERUSAKAN HUTAN AKIBAT ILLEGAL LOGGING

(Sebuah Tinjauan Hukum Terhadap Kerusakan Hutan Boro-Boro Rambu-Rambu Jaya)
Oleh : Irma Irayanti

Masalah lingkungan yang cukup mencuri perhatian masyarakat di Kecamatan Ranomeeto khususnya di desa Boro-Boro Rambu-Rambu Jaya (biasa disingkat Boro-Boro R), adalah masalah penebangan hutan secara liar atau eksploitasi hasil hutan (illegal logging), yang dilakukan oleh masyarakat lokal maupun oleh perusahaan-perusahaan kayu liar. Hal ini sangatlah merugikan masyarakat karena kerusakan hutan karena penebangan liar menyebabkan berkurangnya ketersediaan air tanah, sehingga mengganggu pemeliharaan kondisi air, tanah dan udara, sementara hutan Boro-Boro merupakan sumber air tanah yang dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
Apabila melihat modus operandi (praktek atau cara-cara) dari kegiatan penebangan secara tidak sah (illegal logging) maka tindak pidana tersebut dapat dikategorikan telah menjadi rangkaian atau gabungan dari beberapa tindak pidana, atau tindak pidana berlapis. Beberapa tindak pidana tersebut antara lain adalah :
(1) kejahatan terhadap keamanan negara
(2) kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan
(3) kejahatan yang membahayakan keamanan umum maupun
(4) pencurian.
Alasan bahwa tindak pidana illegal logging dapat disebut sebagai kejahatan berlapis karena kejahatan tersebut bukan hanya semata-mata menyangkut ditebangnya sebuah pohon secara tidak sah dan melawan hukum. Akan tetapi juga menyebabkan negara menjadi tidak aman dengan munculnya keresahan masyarakat, tidak dilaksanakannya kewajiban melakukan perlindungan hutan namun justru melakukan tindakan merusak, termasuk menurunnya daya dukung lingkungan, rusaknya ekosistem dan hancurnya sistem kehidupan masyarakat local yang tidak dapat dipisahkan dengan hutan itu sendiri.
Illegal logging juga dapat disebut sebagai kejahatan terhadap hak-hak asasi manusia, terhadap lingkungan dan terhadap hutan itu sendiri. Ketentuan tentang tindak pidana sebagaimana disebut diatas (1 sampai dengan 4) serta sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelakunya, diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht). Sementara itu ketentuan yang mengatur serta sanksi yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan karena hutan Boro-Boro R merupakan sumber mata air bagi masyarakat sekitarnya maka juga melanggar PP No. 35 Tahun 1991 tentang sungai.

Pengertian dan Ruang Lingkup Illegal Logging: Sebuah persoalan
Sejauh ini definisi dari illegal logging masih banyak dipersoalkan. UU No. 41 Tahun 1999 sendiri tidak memberikan batasan dari Illegal Logging. Tidak adanya batasan yang jelas tersebut akan menyebabkan kebingunan aparat hukum, masyarakat dan menjadi peluang bagi para pelaku untuk membebaskan diri. Selain persoalan pengertian maka ruang lingkup dari illegal logging juga menjadi persoalan yang belum jelas hingga saat ini.
Persoalan lainnya, berkaitan dengan illegal logging yang juga mendasar adalah masalah kepemilikan lahan hutan. Tidak jelasnya status dan pengakuan atas kepemilikan lahan hutan masyarakat menyebabkan definisi dari illegal logging menjadi semakin kabur dan bahkan bisa dimanfaatkan oleh oknum aparat pemerintah untuk mencari keuntungan sendiri.
Di sisi lain, berdasarkan fakta yang ada selama ini, banyak konsesi HPH  justru berada di wilayah atau merupakan hutan milik masyarakat (adat).

Beberapa Rekomendasi :
1.    Perlu adanya kejelasan tentang pengertian dan ruang lingkup dari illegal logging. Inpres No. 5 Tahun 2001 tidak membuat pengertian walaupun judulnya sendiri menggunakan illegal logging. Hal ini dapat dibuat melalui amandemen UU No. 41/1999, atau Peraturan Pemerintah sebagai tindaklanjut UU tersebut atau untuk sementara melalui Keputusan Presiden.
2.    Penyebarluasan dampak dari penebangan liar kepada berbagai aparat penegak hukum (polisi, kejaksaan dan hakim) tentang berbagai peraturan yang ada dan berkaitan dengan illegal logging serta informasi mengenai dampak negatif serta kerugian negara dan masyarakat yang ditimbulkan.
3.    Dibangunnya Kordinasi antar kelembagaan pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat, termasuk LSM. Program Wanalaga yang dikembangkan oleh pihak kepolisian terkesan dilakukan secara sendiri-sendiri tanpa ada koordinasi tersebut.
4.    Adanya pedoman penegakan hukum terhadap penegakan hukum. Pedoman ini hendaklah dilakukan melalui suatu kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pihak serta berdasarkan kasus-kasus yang ada selama ini. Pedoman ini perlu kemudian didorong untuk dijadikan sebagai pegangan wajib bagi seluruh aparat penegak hukum.
5.    Perlu kajian yang mendalam tentang kasus Illegal logging dari Aspek Hukum yang diharapkan dapat memberikan rekomendasi konkrit bagi upaya minimisasi illegal logging dan upaya penegakan hukum yang tegas.
6.    Perlu adanya kejelasan dan penegasan atas status lahan hutan negara, adat maupun hak milik. Selain akan menyebabkan pastinya kepemilikan lahan, akan menjadi jelas pula hasil hutan yang ditebang berasal dari mana. Hal ini tentunya harus dilakukan melalui pemetaan partisipatif dan hasilnya disetujui oleh semua pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar